Thursday, June 21, 2007

Juli, Pemerintah Standarkan Biaya RS Berdasarkan Kasus

Guna meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan di rumah sakit
pemerintah. Departemen Kesehatan akan menerapkan sistem standardisasi
biaya pelayanan rumah sakit terpadu berdasarkan kasus (case mix) di
semua rumah sakit pemerintah mulai Juli 2007. Pemerintah juga
mengimbau RS swasta untuk menerapkan standardisasi biaya tersebut.

"Nantinya setiap orang bisa mendapatkan layanan dengan kualitas yang
baik dengan biaya yang sama di rumah sakit pemerintah manapun secara
transparan," ujar Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen
Kesehatan (Depkes) Farid W Husain di Jakarta, kemarin.

Menurut Farid, nantinya akan ada biaya standar untuk setiap tindakan
medis yang dilakukan dalam proses pengobatan penyakit tertentu di RS.
Dengan demikian, setiap pasien bisa mengetahui besaran biaya yang
harus dibayar untuk setiap tindakan medis dan pelayanan kesehatan di RS.

Farid menjelaskan, sistem Case Mix adalah sistem pemaduan kasus
penyakit dengan prosedur pemeriksaan dan tindakan standar yang
selanjutnya dijadikan sebagai dasar penentuan biaya pelayanan
pengobatan atau penanganan.

Dia menamabhakan, pemerintah kini sudah membuat sistem case mix untuk
lebih dari 40 ribu jenis penyakit dengan mencontoh sistem case mix
Malaysia dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

"Sistem case mix itu akan berlaku selama 1,5 tahun berdasarkan data
penanganan kasus penyakit yang dikumpulkan secara berkala dari 15
rumah sakit vertikal milik pemerintah," tutur Farid. (izn, PdPersi)

----------------------------------------------------------------
This message was sent using IMP, the Internet Messaging Program.

No comments: